-Otonomi daerah: hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur pemerintah sendiri.
-Maksud otoda:
>mencegah azas sentralisasi
>pelaksanaan azas desentralisasi
>mencegah azas sentralisasi
>pelaksanaan azas desentralisasi
-dasar hukum otoda
>UUD 1945 PASAL 18
>UU NO 32 TAHUN 2004
>UU NO 33 TAHUN 2004
>UUD 1945 PASAL 18
>UU NO 32 TAHUN 2004
>UU NO 33 TAHUN 2004
Tujuan dan manfaat otoda
>mendoronf pemberdayaan masyarakat dan menumbuhkan praksara dan kreativitas
>peningkatan peran serta masyarakat di daerah
>pengembangan peranan dan fungsi lembaga perwakilan
>mendoronf pemberdayaan masyarakat dan menumbuhkan praksara dan kreativitas
>peningkatan peran serta masyarakat di daerah
>pengembangan peranan dan fungsi lembaga perwakilan
-prinsip otoda
>Seluas-luasnya:diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat sesuai UU
>nyata:potensi yang ada di daerah tersebut harus di kembangkan.
>Seluas-luasnya:diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat sesuai UU
>nyata:potensi yang ada di daerah tersebut harus di kembangkan.
-Azas otoda
>kepastian hukum
>tertib penyelenggaraan negara
>kepentingan umum
>keterbukaan
>profesionalitas
>akuntabilitas
>efisiensi
>efektifitas
>kepastian hukum
>tertib penyelenggaraan negara
>kepentingan umum
>keterbukaan
>profesionalitas
>akuntabilitas
>efisiensi
>efektifitas
-kewenangan pemerintah pusat
Politik luar negri
Pertahanan keamanan
Yustisi/hukum
Monetes/keuangan
Agama
Politik luar negri
Pertahanan keamanan
Yustisi/hukum
Monetes/keuangan
Agama
-urusan pemerintah provinsi
Perlindungan hak konstitusional
Perlindungan kepentingan nasional
Pemenuhan komitmen nasional berhubungan dengan perjanjian dan konvensi internasional
Perlindungan hak konstitusional
Perlindungan kepentingan nasional
Pemenuhan komitmen nasional berhubungan dengan perjanjian dan konvensi internasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar