A. Konstitusi Yang Penah Berlaku di
Indonesia
1. Pengertian dan Pentingnya Konstitusi
Konstitusi merupakan jaminan yg paling efektif
dalam menjaga agar kekuasaan yg ada dlm Negara tidak salah gunakan dan hak
asasi manusia/warga Negara tidak dilanggar,konstitusi sangat penting artinya
bagi suatu Negara karena kedudukannya dalam mengatur dan membatasi kekuasan
dalam suatu Negara
.
Konstitusi berasal dari istilah bahasa
Prancis,yaitu constituer artinya membentuk.beberapa istilah dari konstitusi
seperti gronwet ( bahasa Belanda ) artinya,yaitu wet berarti
undang-undang dan ground berarti tanah.Beberapa Negara yg menggunakan
istilah constitution ( bahasa Inggris ) untuk mengartikan konstitusi.
Dalam bahasa Indonesia ,kontitusi diartikan
sebagai hukum dasar atau undang-undang dasar.Istilah itu menggambarkan
keseluruhan system ketatanegaraan suatu Negara.
Beberapa ahli kertanegaraan yg menyatakan tentang
pengertian konstitusi yaitu :
a. Herman Heller
Kontitusi dibagi menjadi tiga :
1. Kontitusi yg mencerminkan kehidupan politik di
dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Disebut pengertian secara sosiologis.
2. Konstitusi merupakan satu kesatuan kaidah yg
hidup dalam masyarakat merupakan pengertian secara yuridis.
3. Konstitusi yg ditulis dalam suatu naskah
sebagai undang-undang yg tinggi dan berlaku dalam suatu Negara.disebut
pengertian secara politis.
b. K.C. Wheare
Kontitusi adalah keseluruhan system
ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan yg
membentuk,mengatur/memerintah dalam suatu Negara. Pengertian konstitusi secara
sempit adalah keseluruhan peraturan Negara yg bersifat tertulis.
Pengertian konstitusi secara luas adalah
keseluruhan peraturan Negara,baik yg tartulis maupun tidak tertulis sering
disebut konvensi Konstitusi sebagai hukum dasar yg memiliki arti penting bagi
Negara.
Budiarjo menyatakan bahwa konstitusi
/undang-undang dasar ketentuan sebagai berikut.
• Pembagian kekuasaan antara lembaga
eksekutif,legislative dan yudikatif • Hak asasi manusia
• Prosedur perubahan UUD
• Larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD
Pembatasan kekuasaan untuk mencakup dua hal, yaitu isi kekuasaan dan waktu
pelaksanaan pembatasan isi kekuasaan mengandung arti bahwa dalam konstitusi
ditentukan tugas serta wewenang lembaga-lembaga Negara.
Konstitusi dinegara kita adlah UUD 1945.UUD 1945
ialah hukum dasar yg tertulis Sebagai hukum dasar,UUD 1945 merupakan sumber hukum.Jadi,semua perundang undangan dan
peraturan –peraturan harus bersumber pada UUd 1945
2. Berbagai konstitusi yg Pernah Berlaku di
Indonesia
a. UUD 1945 ( 18 Agustus 1945-27 Desember 1949 )
semua Negara perlu memiliki UUD/ konstitusi . Indonesia sebagai suatu Negara
juga memiliki UUD yg kita sebut UUD 1945. Untuk lebih jelas mempelajari UUD
1945, akan diuraikan sebagai berikut :
1) Persiapan Pembentukan UUD 1945
2) Pengesahan UUD 1945
3) Sistematika UUD 1945
b. Konstitusi RIS 27 Desember 1949-17 Agustus
1950
Pada tanggal 23 Agustus 1949-2 September 1949 ,
dikota denhaag (Belanda) diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) .
Dgn bentuk Negara federasi, RIS meliputi beberapa
daerah Indonesia seperti dinyatakan dalam pasal 2 konstitusi RIS 1949
B. UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli
1959)
Republik Indonesia Serikat terdiri atas 16 negara
bagian.
RIS yg berdiri sejak tanggal 27 Desember 1949
hanya berlaku kurang dari satu tahun. UUDS 1950 terdiri atas beberapa bagian
–bagian ,yaitu sebagai berikut.
1. Mukadimah yg terdiri atas empat alinea
,terdapat rumusan pancasila sebagai dasar Negara.
2. Batang tubuh yg terdiri atas 6 Bab 147
C. UUD 1945 (5 Juli 1959-11 Maret 1966)
UUD 1950 adalah UUD sementara yg berlaku sampai
konstituante dpt menyusun dan menetap kan UUD. Pada tahun 1955, pemilihan umum
di laksanakan.
D. UUD 1945 setelah Amandemen (19 Oktober
1999-sekarang )
MPR RI telah melakukan perubahan UUD 1945 sebagai
salah satu tuntutan reformasi.
UUD 1945 setelah di Amandemen. Jadi, konstitusi
yang pernah berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah UUD 1945,
Konstitusi RIS, UUDS 1950, UUD 1945 hasil Amandemen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar