Total Tayangan Halaman

Rabu, 27 Agustus 2014

MK Tolak Gugatan Prabowo

Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan kubu Prabowo-Hatta. Putusan dibacakan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang yang baru saja usai Kamis malam ini.

Mahkamah menilai dalil tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terkait dengan sejumlah permasalahan, seperti di DKI Jakarta, tak terbukti dan tak beralasan secara hukum. Pertimbangan tersebut disampaikan hakim konstitusi Aswanto dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi, Kamis, 21 Agustus 2014.

Soal tuduhan penyalahgunaan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb), kata Aswanto, pemohon tak punya cukup bukti yang meyakinkan bahwa DPKTb tersebut direkayasa KPU untuk memenangkan kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla. "Pemilih dalam DPKTb tak ketahuan milih yang mana, belum tentu hanya menguntungkan pihak terkait," ujar Aswanto.

Tuduhan tak dilaksanakannya rekomendasi Bawaslu di sekitar 5.000 tempat pemungutan suara, menurut Aswanto, tak terdapat lampiran TPS mana saja yang direkomendasikan untuk dilakukan pencermatan. "Berdasarkan dokumen bukti, tak ada keberatan saksi di tingkat kabupaten/kota," katanya.

MK menggelar sidang sengketa perselisihan hasil pemilu presiden sejak 6 Agustus 2014. Hari ini, Kamis, 21 Agustus 2014, MK membacakan putusan gugatan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum yang memenangkan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam Pemilu 2014.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar